Hukum MLM dalam Islam

Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah “Pada dasarnya
semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”. (Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/344). Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam :

“Dari ‘Aisyah radhiallahu anha berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “ Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak “(HR. Muslim)

Adapun dalil masalam mu’amalah adalah firman Allah Ta’ala:

Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah: 29) (Lihat Ilmu Suhul Al-Bida’ oleh Syaikh Ali Hasan Al- Halabi, Al-Qawa’id al-Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa’di
hal:58)

Oleh karena itu apapun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)

Juga firman-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu”. (QS. An-Nisaa: 29)

Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah :

✔ Riba

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata :
“Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)

✔ Ghoror

(Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas). “Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli ghoror”. (HR.Muslim 1513)

✔ Penipuan

Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)

✔ Perjudian atau adu nasib

Firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum
khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (QS. Al- Maaidah: 90)

✔ Kedhaliman

Sebagaimana firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (QS. An-Nisaa:29)

Yang dijual adalah barang haram Dari Ibnu ‘Abbas radhiallhu anhuma berkata :”Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)

(Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam
Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh An-
Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi
hal:332).

Sekilas Tentang MLM

Pengertian MLM

Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingkat bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara
keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal

Hukum Syar’i Bisnis MLM

Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu menggunakan
sistem sebagai berikut :

Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan teah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut
memasarkan akan mendapat keuntungan estafet.

Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)

Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota.

Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yan lebih banyak.

Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.

Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.

Kalau ada yang bertanya “Okelah , kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum ?.
Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-
Hilali Hafidzahullah1 . Beliau berkata : “ Banyak
pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh
khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota- anggota baru dan demikian seterus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya.

Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:

Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.

Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM. Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini dijaringan internet. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk
memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan di
iming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.

Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka 2

Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini
tidak diragukan lagi KEHARAMANNYA karena beberapa
sebab yaitu :

Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota.
Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk ini hanya bertujuan untuk mendapat izin dalam undang- undang dan hukum syar’i

Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalanganindividu maupun bagi masyarakat umum. Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’I didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul- Nya, oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’i

Kalau ada yang bertanya :
“Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang” Jawabannya : “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi.
Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS Al- Baqarah:219)

Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan. Kesimpulannya, bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil,juga merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi adalah bentuk perjudian”

***

Semoga Kita dapat mengambil pengetahuan yang bermanfaat dan bernilai ibadah dan semoga tulisan ini dapat membuka pintu hati Kita yang telah lama terkunci. Aamiin.

(Cantumkan jika ada doa khusus untuk ibu dan juga doa yang lainnya,agar kami para jamaah bisa mengaminkannya)

Silahkan Klik Like dan Bagikan di halamanmu agar kamu dan teman-temanmu senantiasa istiqomah dan bisa meningkatkan ketakwaannya kepada ALLAH SWT.

Ya ALLAH...
✔ Muliakanlah orang yang membaca tausiah ini
✔ Entengkanlah kakinya untuk melangkah ke masjid
✔ Lapangkanlah hatinya
✔ Bahagiakanlah keluarganya
✔ Luaskan rezekinya seluas lautan
✔ Mudahkan segala urusannya
✔ Kabulkan cita-citanya
✔ Jauhkan dari segala Musibah
✔ Jauhkan dari segala Penyakit,Fitnah,Prasangka Keji,Berkata Kasar dan Mungkar.
✔ Dan dekatkanlah jodohnya untuk orang yang membaca dan membagikan tausiah ini.

Aamiin ya Rabbal'alamin

Popular Posts

Pages

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Pengunjung

Translate