Ada dua kaedah yang
sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang
berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim
Rahimahullah “Pada dasarnya
semua ibadah hukumnya haram kecuali
kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum
transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang
melarangnya”. (Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/344). Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam :
“Dari ‘Aisyah radhiallahu anha berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi
wasallam bersabda: “ Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada
contohnya dari kami, maka akan tertolak “(HR. Muslim)
Adapun dalil masalam mu’amalah adalah firman Allah Ta’ala:
Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu”
(QS. Al-Baqarah: 29) (Lihat Ilmu Suhul Al-Bida’ oleh Syaikh Ali Hasan
Al- Halabi, Al-Qawa’id al-Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa’di
hal:58)
Oleh karena itu apapun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya
dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung
salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)
Juga firman-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang bathil kecuali dengan perniagaan yang berlaku
atas dasar suka sama suka diantara kamu”. (QS. An-Nisaa: 29)
Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah :
✔ Riba
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata :
“Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki
tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang
yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul
Jami 3375)
✔ Ghoror
(Adanya Spekulasi yang tinggi)
dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas). “Dari Abu Hurairah
radhiallhu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam
melarang jual beli ghoror”. (HR.Muslim 1513)
✔ Penipuan
Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu
‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau
memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu.
Maka beliau bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”.
(HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)
✔ Perjudian atau adu nasib
Firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum
khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (QS. Al- Maaidah: 90)
✔ Kedhaliman
Sebagaimana firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (QS.
An-Nisaa:29)
Yang dijual adalah barang haram Dari Ibnu ‘Abbas
radhiallhu anhuma berkata :”Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam
bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk
memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu dawud
3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)
(Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam
Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh An-
Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi
hal:332).
Sekilas Tentang MLM
Pengertian MLM
Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif
yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui
banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline
(tingkat atas) dan Downline (tingkat bawah), orang akan disebut Upline
jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan
jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal
kiri kanan ataupun gabungan antara
keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal
Hukum Syar’i Bisnis MLM
Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara
umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu
menggunakan
sistem sebagai berikut :
Menjual barang-barang
yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih
tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak
langsung pihak perusahaan teah menambahkan harga yang dibebankan kepada
pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah mengingat pembeli
sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut
memasarkan akan mendapat keuntungan estafet.
Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau
penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan
mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi
sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon
pembeli atau member baru. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)
Calon
anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu,
dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual
lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa
mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target
tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini
diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada
unsur kedhaliman terhadap anggota.
Calon anggota mendaftar
dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli
atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota
baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran.
Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah
bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian
mendapatkan hasil yan lebih banyak.
Mirip dengan yang
sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana
dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan
diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada
unsur riba.
Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam
memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi
produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas
keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga
pada bisnis model lainnya.
Kalau ada yang bertanya “Okelah ,
kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model diatas telah jelas
keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum ?.
Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-
Hilali Hafidzahullah1 . Beliau berkata : “ Banyak
pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh
khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti pola
piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus
mencari anggota- anggota baru dan demikian seterus selanjutnya. Setiap
anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan
iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya
maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan
anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena
adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam
waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya.
Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:
Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi
tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi
cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit
uang.
Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari
uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM. Bahwa produk ini bisa
dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan
cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini dijaringan internet. Bahwa
perusahaan meminta para anggotanya untuk
memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan di
iming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.
Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan
berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada
pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu
memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka 2
Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini
tidak diragukan lagi KEHARAMANNYA karena beberapa
sebab yaitu :
Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota.
Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk ini hanya
bertujuan untuk mendapat izin dalam undang- undang dan hukum syar’i
Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang non
muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan
penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan
perekonomian nasional baik bagi kalanganindividu maupun bagi masyarakat
umum. Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’I
didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan
luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah
bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-
Nya, oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam
pandangan syar’i
Kalau ada yang bertanya :
“Bahwasanya
bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang” Jawabannya : “Adanya manfaat
pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana
firman Allah Ta’ala:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi.
Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”
(QS Al- Baqarah:219)
Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian
itu lebih banyak daripada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas
diharamkan. Kesimpulannya, bisnis ini adalah memakan harta manusia
dengan cara yang bathil,juga merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi
adalah bentuk perjudian”
***
Semoga Kita dapat
mengambil pengetahuan yang bermanfaat dan bernilai ibadah dan semoga
tulisan ini dapat membuka pintu hati Kita yang telah lama terkunci.
Aamiin.
(Cantumkan jika ada doa khusus untuk ibu dan juga doa yang lainnya,agar kami para jamaah bisa mengaminkannya)
Silahkan Klik Like dan Bagikan di halamanmu agar kamu dan teman-temanmu
senantiasa istiqomah dan bisa meningkatkan ketakwaannya kepada ALLAH
SWT.
Ya ALLAH...
✔ Muliakanlah orang yang membaca tausiah ini
✔ Entengkanlah kakinya untuk melangkah ke masjid
✔ Lapangkanlah hatinya
✔ Bahagiakanlah keluarganya
✔ Luaskan rezekinya seluas lautan
✔ Mudahkan segala urusannya
✔ Kabulkan cita-citanya
✔ Jauhkan dari segala Musibah
✔ Jauhkan dari segala Penyakit,Fitnah,Prasangka Keji,Berkata Kasar dan Mungkar.
✔ Dan dekatkanlah jodohnya untuk orang yang membaca dan membagikan tausiah ini.
Aamiin ya Rabbal'alamin